Polisi Serahkan 3 Tersangka Pemasok Amunisi KKB Papua Ke Kejaksaan

    Polisi Serahkan 3 Tersangka Pemasok Amunisi KKB Papua Ke Kejaksaan

    JAYAPURA - Tiga tersangka pemasok amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang ditangkap Satgas Damai Cartenz dan Polres Jayawijaya pada tanggal 07 Februari 2023 lalu, telah diserahkan ke kejaksaan negeri wamena pada tanggal 7 juni 2023.

    Ketiga tersangka tersebut yakni, ST alias UT, PM alias YM alias ML dan DK alias L ditangkap aparat berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP / A / 02 / II / 2023 / SPKT / Polres Jayawijaya/Polda Papua, Tanggal 07 Februari 2023 karena diduga memasok Amunisi Senjata Api Sebanyak 77 (Tujuh Puluh Tujuh) Butir ke KKB wilayah Puncak dan Mereka ditangkap di wamena-jayawijaya.

    Kepala Operasi Damai Cartenz-2023, Kombespol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengatakan, kertiga tersangka yakni ST alias UT, PM alias YM alias ML dan DK alias L, telah diserahkan ke kejaksaan negeri wamena oleh penyidik pada tanggal 7 juni 2023 lalu bersama dengan barang Amunisi Senjata Api Sebanyak 77 (Tujuh Puluh Tujuh) Butir serta barang bukti lainya.

    “Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perbuatanya, sehingga proses pemberkasan dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh kejaksan jayawijaya”, tutup Ka Ops Damai Cartenz, Senin (12/6/2023). (*) 

    jayapura
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kemampuan Literasi 31 Anak Putus Sekolah...

    Artikel Berikutnya

    Sat Reskrim Polres Nabire Masih Mengusut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Progres Pembangunan Pagar Satuan Telah Mencapai 60%, Ini Yang Dikatakan Dandim Jayawijaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bola, Makan Siang, dan Kebersamaan: Satgas Yonif 509 Kostrad Bangun Koneksi Hangat dengan Anak-Anak Papua
    Prajurit Buaya Putih Dongkrak Ekonomi dan Bikin Senyum mama Papua dengan Borong Hasil Tani

    Ikuti Kami